Gimana Sih Cara UMKM Bisa Bertahan Saat Pandemi? Ini Dia Jawabannya...
Diskusi Santai Bersama Asosiasi UMKM Kota Depok |
Berbicara mengenai cara umkm di masa pandemi, apakah masa pandemi ini adalah waktu yang tepat untuk umkm berkembang? Mari kita bahas lebih dalam apa umkm itu sendiri dan bagaimana cara bertahan di masa pandemi.
UMKM merupakan singkatan dari usaha mikro kecil dan menengah, kini
menjadi bisnis yang yang banyak diminati dalam pergerakan roda ekonomi
berskala mikro maupun makro. Yang memiliki dampak yang sangat masif
untuk negara dan pula keuntungan yang dihasilkan sangatlah
menggairahkan.
Cara UMKM Bertahan di Masa Pandemi
Saat ini UMKM mengalami aneka macam pertarungan misalnya penurunan
penjualan, permodalan, distribusi terhambat, kesulitan bahan baku,
produksi menurun & PHK buruh, hal ini sebagai ancaman bagi
perekonomian nasional.
UMKM menjadi penggerak ekonomi domestik & penyerap energi kerja
tengah menghadapi penurunan produktivitas yg menjadikan dalam penurunan
profit secara signifikan. Untuk membangkitkan pulang syarat ini
dibutuhkan solusi mitigasi & pemulihan.
Salah satu hal yang dapat dilakukan untuk menyiasati penurunan dalam
UMKM yaitu dengan mengembangkan social media dan mendalami segala
kemungkinan digital yang mungkin dapat membantu memulihkan UMKM itu
sendiri, berikut beberapa cara yang dapat anda lakukan :
1. Susun taktik pemasaran digital
Hal yg perlu dilakukan sang UMKM pada masa pandemi selain menyusun taktik keuangan yaitu menyusun taktik pemasaran digital buat memudahkan UMKM pada memasarkan produk & jasa yg dimiliki secara digital.
Keuntungan berdasarkan pemasaran digital merupakan pelaku usaha bisa
menggunakan gampang menghitung konversi & mengukur keberhasilan
berdasarkan taktik yg telah disusun tersebut, dan memudahkan buat
menganalisa kebutuhan & konduite konsumen yg sinkron menggunakan
sasaran market.
- Digital Ads – Dengan menciptakan iklan berbasis digital misalnya Youtube ads, Facebook ads, & Google ads dipercaya efektif buat meningkatkan merk awareness dan memudahkan UMKM pada menjangkau konsumen yg lebih luas.
- Media Sosial – Berdasarkan penelitian tentang penggunaan media umum di Indonesia, menandakan bahwa setiap harinya rakyat Indonesia meluangkan saat selama lebih menurut tiga jam buat beraktivitas dalam media umum.
2. Beralih dalam marketplace & e-commerce
Seperti yg telah dibahas sebelumnya tentang pergeseran konduite
konsumen pada masa pandemi, melakukan belanja online nyatanya sebagai
pilihan favorit konsumen buat memenuhi hasrat dan kebutuhan pada masa
social distancing ini.
Hal ini bisa dibuktikan menggunakan output kuesioner Badan Pusat
Statistik tentang transaksi jual beli online. Hasilnya, nomor penjualan
online melonjak tajam semenjak adanya arahan social distancing
berdasarkan pemerintah.
3. Manfaatkan layanan pesan-antar
Berdasarkan output penelitian Nielsen yg bertajuk “Understanding The
Online Food Delivery Market & GoFood’s Leadership in Indonesia”
tentang norma warga kota akbar terhadap layanan pesan-antar, hasilnya
menurut 1.000 responden, 95% antara lain membeli kuliner melalui layanan
pesan-antar pada 3 bulan terakhir.
Layanan pesan-antar sekarang sebagai primadona pada usaha UMKM pada
bidang kuliner. Terlebih ditengah syarat pandemi misalnya waktu ini yg
melarang warga buat dine in dalam restoran & jua kafe menciptakan
warga menentukan buat memesan kuliner lewat layanan pesan-antar menjadi
solusi memenuhi asa mereka.
Apa Itu UMKM?
Secara umum UMKM dikenal sebagai singkatan dari Usaha Mikro, Kecil
dan Menengah. Namun bila diminta dari definisi dan perspektif yang
berbeda, UMKM memiliki arti yang jauh lebih luas. Bagi pelaku ekonomi,
UMKM adalah perusahaan atau perusahaan yang dijalankan oleh masyarakat
dan perumahan.
Pemimpin sekaligus bisnis kecil. Menurut Ekonom senior, Profesor Ina
Primiana, UMKM merupakan usaha kecil yang mendorong pergerakan
pembangunan dan perekonomian Indonesia. Di sisi lain, M. Kwartono Adi
menjelaskan secara lebih rinci pengertian UMKM, yaitu sebagai unit usaha
yang setelah menghitung laba tahunan menghasilkan laba atau laba tidak
melebihi 200 juta.
Suatu perusahaan atau firma dapat ditetapkan sebagai UMKM jika
memenuhi kriteria. untuk usaha mikro Menurut Peraturan
Perundang-undangan No. 20 tahun 2008, UMKM dibedakan menurut jenis
usahanya, yaitu usaha mikro, kecil, dan menengah.
Kriteria Untuk UMKM
Untuk mengetahui jenis bisnis apa yang sedang dijalankan perlu
memperhatikan kriteria-kriterianya terlebih dahulu. Hal ini krusial
digunakan untuk pengurusan surat ijin usaha kedepannya & juga
menentukan besaran pajak yg akan dibebankan dalam pemilik UMKM.
Berikut masih-masing pengertian UMKM & kriterianya :
- Usaha Mikro
Pengertian bisnis mikro diartikan menjadi bisnis ekonomi produktif
yang dimiliki perorangan juga badan bisnis sinkron menggunakan kriteria
bisnis mikro.
Usaha yang termasuk kedalam bisnis mikro adalah bisnis yang mempunyai
kekayaan higienis mencapai Rp 50.000.000,- dan nir termasuk bangunan
& tanah loka bisnis. Hasil penjualan bisnis mikro setiap tahun nya
paling poly Rp 300.000.000,-
- Usaha Kecil
Usaha mini adalah suatu bisnis ekonomi produktif yang independen atau
berdiri sendiri baik yang dimiliki perorangan atau gerombolan &
bukan menjadi badan bisnis cabang menurut perusahaan utama. Dikuasai dan
dimiliki dan sebagai bagian baik pribadi juga nir pribadi menurut
bisnis menengah.
Usaha yang masuk kriteria bisnis mini merupakan bisnis yang mempunyai
kekayaan higienis Rp 50.000.000,- menggunakan aporisma yang
dibutuhkannya mencapai Rp 500.000.000,-. Hasil penjualan usaha setiap
tahunnya antara Rp 300.000.000,- hingga paling poly Rp
2,5.000.000.000,-.
- Usaha Menengah
Pengertian bisnis menengah merupakan bisnis pada ekonomi produktif
& bukan adalah cabang atau anak bisnis menurut perusahaan sentra dan
sebagai bagian secara pribadi juga tidak pribadi terhadap bisnis mini
atau bisnis akbar menggunakan total kekayaan bersihnya sinkron yang
telah diatur menggunakan peraturan perundang-undangan.
Usaha menengah tak jarang mengkategorikan menjadi usaha akbar
menggunakan kriteria kekayaan higienis yang dimiliki pemilik bisnis
mencapai lebih menurut Rp500.000.000,- sampai Rp10.000.000.000,- &
nir termasuk bangunan & tanah loka bisnis.
Syarat Membuat Izin UMKM
Dalam membuka umkm diperlukan izin yang dapat dilakukan dengan mudah
karena di masa pandemi membuat izin umkm dapat dilakukan secara online
maupun offline, dengan cara sebagai berikut :
- Membuat izin Offline
Cara menciptakan IUMK hanya tinggal mengajukan permohonan perizinan
pada tempat kerja kecamatan. Nantinya pemohon diminta buat mengisi
formulir & dokumen persyaratan. Setelah itu, camat akan mendapat
& mempelajari kelengkapan & kebenaran berdasarkan formulir dan
dokumen persyaratannya. Jika dokumen telah lengkap & benar, maka
camat akan menaruh naskah 1 lembar IUMK.
Tetapi apabila data atau dokumen masih belum lengkap, maka camat akan
mengembalikan formulir & dokumen persyaratannya buat dilengkapi
sang pemohon. Adapun data yang wajib diisi buat formulir pengajuan
merupakan Nama, Nomor KTP, Nomor Telepon, Alamat, Kegiatan Usaha, Sarana
bisnis yang digunakan, Jumlah kapital bisnis, Surat Pengantar
berdasarkan RT/RW terkait, Lokasi bisnis, Fotokopi KTP, Fotokopi KK,
& pas foto berwarna berukuran 4×6 sebesar dua lbr.
- Membuat Izin Online
Pembuatan IUMK juga dapat dilakukan secara online melalui situs web resmi OSS. Tahap pertama, pelamar harus membuat akun OSS.
- Pemohon dapat mengunjungi situs web di https://www.oss.go.id/pas/. Kemudian klik tombol “Daftar“.
- Di kanan atas dan masukkan informasi yang diperlukan. Kemudian masukkan kode captcha dan klik tombol “Daftar” di bawah. Kemudian periksa email Anda dan buka email pendaftaran OSS. Klik tombol Activate. Setelah Anda memiliki akun OSS, lanjutkan ke level kedua dan isi detailnya. Untuk melakukan ini, periksa email konfirmasi OSS dan lihat kata sandi yang dikirim, salin atau salin kata sandi.
- Kemudian kunjungi situs web https://www.oss.go.id/oss/. Klik tombol login, masukkan alamat email di nama pengguna dan ikuti petunjuk di bawah ini hingga Anda masuk ke halaman entri data.
- Kemudian masuk ke level ketiga untuk mengunduh NIB dan IUMK. Klik pada informasi bisnis yang sudah selesai, klik tombol Simpan dan Lanjutkan, klik Informasi Bisnis, Proses NIB, dan klik Berikutnya.
- Kemudian klik tombol NIB untuk menerbitkan NIB. NIB juga dapat diunduh dan disimpan.Kemudian klik tombol “Cetak izin usaha” untuk menerbitkan IUMK. Perhatikan juga bahwa pemrosesan IUMK tidak memerlukan biaya atau gratis.
Ciri-Ciri UMKM ( Usaha Mikro, Kecil & Menengah )
- Jenis komoditi/ barang yg terdapat dalam usahanya nir tetap, atau sanggup berganti sewaktu-waktu
- Tempat menjalankan usahanya sanggup berpindah sewaktu-waktu
- Usahanya belum menerapkan administrasi, bahkan keuangan langsung & keuangan bisnis masih disatukan
- Sumber daya manusia ( SDM ) pada dalamnya belum punya jiwa wirausaha yg mumpuni
- Biasanya taraf pendidikan SDM nya masih rendah
- Biasanya pelaku UMKM belum mempunyai akses perbankan, tetapi sebagian sudah mempunyai akses ke forum keuangan non bank
- Pada biasanya belum punya surat ijin bisnis atau legalitas, termasuk NPWP
Jenis-Jenis UMKM
Seperti yg dijelaskan dalam pengertian UMKM yg tertuang pada Keppres
RI No. 19 Tahun 1998 menjadi aktivitas ekonomi warga dalam skala mini yg
perlu dilindungi & dicegah berdasarkan persaingan yg nir sehat.
Pada dasawarsa terakhir ini mulai marak bermunculan usaha UMKM mulai
berdasarkan skala rumahan sampai skala yg lebih besar. Berikut terdapat
tiga jenis bisnis yg termasuk UMKM:
Usaha Kuliner – Salah satu usaha UMKM yg paling poly
digandrungi bahkan sampai kalangan belia sekalipun. Berbekal penemuan
pada bidang kuliner & kapital yg nir terlalu besar, usaha ini
terbilang relatif menjanjikan mengingat setiap hari seluruh orang
membutuhkan kuliner.
Usaha Fashion – Selain kuliner, UMKM pada bidang fashion ini
jua sedang diminati. Setiap tahun mode tren fashion baru selalu hadir yg
tentunya mempertinggi pendapatan pelaku usaha fashion.
Usaha Agribisnis – Siapa bilang bisnis agribisnis pada bidang
pertanian wajib bermodalkan tanah yg luas. Anda sanggup memanfaatkan
pekarangan tempat tinggal yg disulap sebagai huma agribisnis yang
menguntungkan.
Sumber: pintek.id