Pemkot Depok Pastikan Jumlah UMK Tahun 2022 Naik

0 Comments

Alun-alun Kota Depok, Jawa Barat

DINAS Tenaga Kerja Kota Depok baru akan mengumumkan jumlah Upah Minimum Kota (UMK) untuk Kota Depok tahun 2022. Dilansir dari situs resmi pemerintah, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Depok. Mohamad Thamrin mengatakan, pihaknya akan menyampaikan rekomendasi usulan kenaikan UMK. Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Depok Mohammad Thamrin memastikan bahwa UMK 2022 akan naik meskipun tidak signifikan.

Thamrin mengatakan, satu di antara sejumlah pertimbangan usulan kenaikan UMK ini adalah berdasarkan formula yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.Sebelum menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021 sebagai pertimbangan usulan kenaikan UMK, Thamrin berujar pihaknya, menggunakan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.


UMK Depok Dipastikan Naik Ditahun 2022

Sidang pengupahan yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan buruh tidak lagi berkontribusi signifikan atas penentuan upah minimum karena pemerintah pusat sudah menetapkan batas bawah dan atas upah minimum.


UU Omnibuslaw Masih Digugat, Buruh Minta Pemkot Depok Tetapkn UMK 2022 Berdasarkan Aturan Lama.

Dengan formula ini, maka standar dari semua perhitungan upah minimum berangkat dari data-data BPS saja, seperti rata-rata pendapatan per kapita, biaya konsumsi setiap rumah tangga dan anggota rumah tangga yang bekerja di setiap rumah.

Untuk informasi, saat ini UMK di Kota Depok sebesar Rp 4.339.514, setelah mengalami kenaikan dari yang sebelumnya sebesar Rp 4.202.105. Sebelum menentukan besaran UMK untuk Kota Depok tahun 2022, Dinas Tenaga Kerja Kota Depok mengadakan rapat dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan perwakilan serikat pekerja



Some say he’s half man half fish, others say he’s more of a seventy/thirty split. Either way he’s a fishy bastard.