Pemkot Depok Pastikan Jumlah UMK Tahun 2022 Naik
Alun-alun Kota Depok, Jawa Barat
DINAS Tenaga Kerja Kota
Depok baru akan mengumumkan jumlah Upah
Minimum Kota (UMK) untuk Kota Depok tahun 2022. Dilansir dari situs resmi
pemerintah, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Depok. Mohamad Thamrin mengatakan,
pihaknya akan menyampaikan rekomendasi usulan kenaikan UMK. Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Depok Mohammad
Thamrin memastikan bahwa UMK 2022 akan naik meskipun tidak signifikan.
Thamrin mengatakan, satu di antara sejumlah pertimbangan usulan kenaikan UMK ini adalah berdasarkan formula yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.Sebelum menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021 sebagai pertimbangan usulan kenaikan UMK, Thamrin berujar pihaknya, menggunakan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
UMK Depok Dipastikan Naik Ditahun 2022
Sidang pengupahan yang
melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan buruh tidak lagi berkontribusi
signifikan atas penentuan upah minimum karena pemerintah pusat sudah menetapkan
batas bawah dan atas upah minimum.
UU Omnibuslaw Masih Digugat, Buruh Minta Pemkot
Depok Tetapkn UMK 2022 Berdasarkan Aturan Lama.
Dengan formula ini, maka standar dari semua
perhitungan upah minimum berangkat dari data-data BPS saja, seperti rata-rata
pendapatan per kapita, biaya konsumsi setiap rumah tangga dan anggota rumah
tangga yang bekerja di setiap rumah.
Untuk informasi, saat
ini UMK di Kota Depok sebesar Rp 4.339.514, setelah mengalami kenaikan dari
yang sebelumnya sebesar Rp 4.202.105. Sebelum menentukan besaran UMK untuk Kota
Depok tahun 2022, Dinas Tenaga Kerja Kota Depok mengadakan rapat dengan
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan perwakilan serikat pekerja.