Musrembang (Musyawarah Perencanaan Pembangunan)

0 Comments

Musrembang merupakan Konsultasi Publik yaitu  kegiatan berbentuk komunikasi dua arah yang dilakukan secara pasif dan/atau aktif untuk meminta pandangan dari masyarakat,   berlangsung dalam setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan, baik berupa proses satu tahap atau proses yang berkelanjutan dengan tujuan mengumpulkan informasi. Dalam konteks kekinian, rupa nya konsultasi publik banyak dilakukan di berbagai kesempatan. Salah satu nya dalam hal proses penyusunan perencanaan pembangunan, baik dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang, Rencana Pembangunan Jangka Menengah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah tahunan.
 
Musrenbang adalah hajatan para perencana dalam menyusun dan merumuskan perencanaan pembangunan di tingkatan nya masing-masing, mulai dari Desa, Kecamatan, Kabupaten, Provinsi dan Pusat. Proses panjang pelaksanaan Musrenbang yang menakan waktu sekitar 3 tiga sampai  empat  bulan, Dalam setiap agenda Musrenbang ada yang disebut dengan "konsultasi publik". Maksud diacarakan konsultasi publik adalah sebagai upaya untuk menjaring aspirasi masyarakat, sekaligus juga melibatkan para pemangku kepentingan agar mereka pun mempunyai "sense of belonging"( rasa memiliki  )  dan "sense of responsibility" ( rasa tanggung jawab  )  terhadap hasil Musrenbang.
 
Perencanaan pembangunan memang bukan milik Pemerintah semata. Perencanaan adalah milik semua komponen masyarakat. Dalam Musrenbang perlu di dengar suara-suara rakyat sebelum diputuskan menjadi kebijakan yang mengikat. Inilah sebetul nya wujud dari spirit Musrenbang yang ingin mengedepankan keinginan dan kebutuhan masyarakat ketimbang kemauan politik Penerintah.
Mekanisme konsultasi publik sendiri dapat ditempuh melalui beragam cara, tergantung suasana yang ada. Hanya penting dicatat, konsultasi publik yang benar adalah adanya sambung pikir dan sambung rasa diantara para pemangku kepentingan dengan Pemerintah. Dalam konsultasi publik tidak boleh masing-masing pihak memaksakan kehendak. Semua kesimpulan tentu berdasarkan akal sehat dan kompromistik.
 
Sebetul nya banyak pihak yang terlibat dalam konsultasi publik penyusunan perencanaan pembangunan. Mulai dari para anggota DPRD dalam menyampaikan pokok-pokok pikiran nya. Para Wakil Rakyat melalui hasil Reses, tentu memperoleh masukan dari masyarakat di daerah pemilihan masing-masing terkait program unggulan apa saja yang harus diangkat ke forum Musrenbang. Pokok-pokok pikiran ini biasa nya sudah terpola dan disampaikan lewat Komisi yang ada. Para perencana pembangunan yang tergabung di Bappeda, tentu sudah menyiapkan bahan dasar untuk nanti nya dipaparkan di depan peserta Musrenbang. Paparan Bappeda ini disiapkan melalui diskusi yang cukup inten dengan seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang ada termasuk dengan pihak kecamtan. 
 
Di forum konsultasi publik, diharapkan terjadi diskusi dan dialog yang berkualitas, sehingga tidak terkesan hanya sekedar gugur kewajiban. Para pengambil kebijakan sangat dimintakan untuk mau mencermati tentang hal-hal yang diutarakan para pemangku kepentingan. Mereka harus benar-benar mampu menterjemahkan aspirasi masyarakat ke dalam bentuk program dan kegiatan yang dibutuhkan. Kesungguhan dan kecerdasan benar-benar dituntut dari para perumus kebijakan.
 
Konsultasi publik adalah forum yang sangat terbuka dan demokratis. Setiap peserta dijamin untuk bebas bicara dalam mengungkap ide dan gagasan cerdas nya. Apalagi bila yang disampaikan nya itu mengandung inovasi yang mampu membawa perubahan dan perbaikan. Konsultasi publik boleh juga dikatakan sebagai media berkonsultasi antara Pemerintah dengan masyarakat. Disini penting didalami apakah konsep dasar yang telah disusun sudah senafas dengan apa-apa yang diinginkan oleh masyarakat ?
 
Namun jika belum, maka di forum konsultasi publik inilah, kita dapat lebih menyamakan pemikiran dan pandangan terkait program pembangunan yang ada. Kesamaan persepsi menjadi hal yang sangat penting dalam menyusun rencana pembangunan.
 
Para pengambil kebijakan, jelas perlu mendengar secara baik hal-hal yang disampaikan para pemangku kepentingan, sebalik nya para pemangku kepentingan, perlu juga mempelajari dengan tekun apa-apa yang sudah dirumuskan para perencana di Bappeda. Sayang nya, apa-apa yang sudah tersusun rapi di atas kertas, ternyata dalam pelaksanaan nya tidaklah seperti yang diinginkan. Konsultasi publik perencanaan pembangunan lebih mengedepan menjadi hajatan nya Pemerintah. Para pemangku kepentingan sendiri tampak seperti tamu yang diundang. Bahkan ada juga yang memvonis kehadiran pemangku kepentingan hanya sekedar justifikasi atau pengespejean penyelenggaraan Musrenbang saja.
Ya....suka atau pun tidak, realitas semacam itu yang terjadi di lapangan. Banyak peserta yang sekedar hadir namun tidak ditopang oleh kesiapan mereka dalam mengikuti forum konsultasi publik. Terkadang, mereka tidak faham apa semangat diadakan konsultasi publik
(Bang RM)

Some say he’s half man half fish, others say he’s more of a seventy/thirty split. Either way he’s a fishy bastard.