Musrembang (Musyawarah Perencanaan Pembangunan)
Musrembang merupakan Konsultasi Publik yaitu kegiatan berbentuk komunikasi dua arah yang
dilakukan secara pasif dan/atau aktif untuk meminta pandangan dari
masyarakat, berlangsung dalam setiap
tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan, baik berupa proses satu tahap
atau proses yang berkelanjutan dengan tujuan mengumpulkan informasi. Dalam konteks kekinian, rupa nya konsultasi publik banyak
dilakukan di berbagai kesempatan. Salah satu nya dalam hal proses penyusunan
perencanaan pembangunan, baik dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang, Rencana
Pembangunan Jangka Menengah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah tahunan.
Musrenbang adalah
hajatan para perencana dalam menyusun dan merumuskan perencanaan pembangunan di
tingkatan nya masing-masing, mulai dari Desa, Kecamatan, Kabupaten, Provinsi
dan Pusat. Proses panjang pelaksanaan Musrenbang yang menakan waktu sekitar 3
tiga sampai empat bulan, Dalam setiap agenda Musrenbang ada yang disebut dengan
"konsultasi publik". Maksud diacarakan konsultasi publik adalah
sebagai upaya untuk menjaring aspirasi masyarakat, sekaligus juga melibatkan
para pemangku kepentingan agar mereka pun mempunyai "sense of
belonging"( rasa memiliki ) dan "sense of responsibility" (
rasa tanggung jawab ) terhadap hasil Musrenbang.
Perencanaan pembangunan memang bukan milik Pemerintah
semata. Perencanaan adalah milik semua komponen masyarakat. Dalam Musrenbang
perlu di dengar suara-suara rakyat sebelum diputuskan menjadi kebijakan yang
mengikat. Inilah sebetul nya wujud dari spirit Musrenbang yang ingin
mengedepankan keinginan dan kebutuhan masyarakat ketimbang kemauan politik
Penerintah.
Mekanisme konsultasi publik sendiri dapat ditempuh melalui
beragam cara, tergantung suasana yang ada. Hanya penting dicatat, konsultasi publik
yang benar adalah adanya sambung pikir dan sambung rasa diantara para pemangku
kepentingan dengan Pemerintah. Dalam konsultasi publik tidak boleh
masing-masing pihak memaksakan kehendak. Semua kesimpulan tentu berdasarkan
akal sehat dan kompromistik.
Sebetul nya banyak pihak yang terlibat dalam konsultasi
publik penyusunan perencanaan pembangunan. Mulai dari para anggota DPRD dalam
menyampaikan pokok-pokok pikiran nya. Para Wakil Rakyat melalui hasil Reses, tentu memperoleh
masukan dari masyarakat di daerah pemilihan masing-masing terkait program
unggulan apa saja yang harus diangkat ke forum Musrenbang. Pokok-pokok pikiran
ini biasa nya sudah terpola dan disampaikan lewat Komisi yang ada. Para perencana pembangunan yang tergabung di Bappeda, tentu
sudah menyiapkan bahan dasar untuk nanti nya dipaparkan di depan peserta
Musrenbang. Paparan Bappeda ini disiapkan melalui diskusi yang cukup inten
dengan seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang ada termasuk dengan pihak
kecamtan.
Di forum konsultasi publik, diharapkan terjadi diskusi dan
dialog yang berkualitas, sehingga tidak terkesan hanya sekedar gugur kewajiban.
Para pengambil kebijakan sangat dimintakan untuk mau mencermati tentang hal-hal
yang diutarakan para pemangku kepentingan. Mereka harus benar-benar mampu menterjemahkan aspirasi
masyarakat ke dalam bentuk program dan kegiatan yang dibutuhkan. Kesungguhan
dan kecerdasan benar-benar dituntut dari para perumus kebijakan.
Konsultasi publik adalah forum yang sangat terbuka dan
demokratis. Setiap peserta dijamin untuk bebas bicara dalam mengungkap ide dan
gagasan cerdas nya. Apalagi bila yang disampaikan nya itu mengandung inovasi
yang mampu membawa perubahan dan perbaikan. Konsultasi publik boleh juga dikatakan sebagai media
berkonsultasi antara Pemerintah dengan masyarakat. Disini penting didalami
apakah konsep dasar yang telah disusun sudah senafas dengan apa-apa yang
diinginkan oleh masyarakat ?
Namun jika belum, maka di forum konsultasi publik inilah,
kita dapat lebih menyamakan pemikiran dan pandangan terkait program pembangunan
yang ada. Kesamaan persepsi menjadi hal yang sangat penting dalam menyusun
rencana pembangunan.
Para pengambil kebijakan, jelas perlu mendengar secara baik
hal-hal yang disampaikan para pemangku kepentingan, sebalik nya para pemangku
kepentingan, perlu juga mempelajari dengan tekun apa-apa yang sudah dirumuskan
para perencana di Bappeda. Sayang nya, apa-apa yang sudah tersusun rapi di atas kertas,
ternyata dalam pelaksanaan nya tidaklah seperti yang diinginkan. Konsultasi
publik perencanaan pembangunan lebih mengedepan menjadi hajatan nya Pemerintah. Para pemangku kepentingan sendiri tampak seperti tamu yang
diundang. Bahkan ada juga yang memvonis kehadiran pemangku kepentingan hanya
sekedar justifikasi atau pengespejean penyelenggaraan Musrenbang saja.
Ya....suka atau pun tidak, realitas semacam itu
yang terjadi di lapangan. Banyak peserta yang sekedar hadir namun tidak
ditopang oleh kesiapan mereka dalam mengikuti forum konsultasi publik.
Terkadang, mereka tidak faham apa semangat diadakan konsultasi publik
(Bang RM)